Uang Haram Rp 30 Miliar untuk Juragan Pajak

0
553
Ilustrasi pajak

Jakarta, BarisanBerita.com,- Kasus ngemplang pajak nampaknya masih terus berlangsung. Di tahun 80-an praktik ini dianggap lazim saking “hancurnya” mental oknum petugas pajak dan pengusaha nakal kala itu. Tapi di era milenial ini, praktik jorok itu ternyata masih berjalan terus, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations di kasus suap pemeriksaan pajak. Keduanya Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi. “Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.

Ryan dan Aulia merupakan tersangka dalam kasus suap pajak. KPK menahan Aulia di Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara Ahmad Ronas ditahan di Polres Jakarta Barat. Alex menuturkan kasus ini bermula pada Oktober 2017. Aulia dan Ryan bertemu dengan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Mereka mewakili PT Gunung Madu.

Dalam pertemuan itu KPK menduga Aulia dan Ryan meminta para pegawai pajak untuk mengurangi nominal pajak PT Gunung Madu. Mereka diduga menyiapkan uang Rp 30 miliar. Dari jumlah itu, KPK menduga Rp 15 miliar mengalir ke pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

KPK menyangka Aulia dan Imran melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Tmp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here