Akibat Berjudi, Pria di Aceh Dihukum 17 Cambukan

0
1362
Terdakwa saat dicambuk

Seorang tahanan di Aceh, tubuhnya penuh luka setelah menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali.

Pria yang tak disebutkan namanya itu, dihukum cambuk lantaran tertangkap basah bermain judi di kawasan Lhokseumawe.

Kondisitubuh terdakwa usai dicambuk

Akibat cambukan itu, bagian belakang pria tersebut terlihat bengkak dan merah.

Provinsi Aceh merupakan daerah yang menerapkan hukum Syaria.

Hukuman cambuk terhadap terdakwa penjudi itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri di lapangan Tunas Bangsa Lhokseumawe, usai shalat Jumat, (24/7/2020).

Terdakawa ditahan pada 17 April lalu, di sebuah warung kopi, di daerah Banda Sakti, Lhokseumawe.

Kepala Urusan Kriminal Lhokseumawe, Muhammad Doni Sidik, seperti dilansir Daily Mail, mengatakan terdakwa sebenarnya harus dicambuk sebanyak 20 kali, setelah hakim menyatakan pria tersebut terbukti bersalah.

Tim medis mengobati luka yang dialami terdakwa

Namun hukumannya dikurangi menjadi 17 kali setelah pria tersebut menjalani penahanan selama 98 hari. Dalam aturannya, setiap penahanan selama 30 hari, berarti pengurangan satu cambukan.

Doni menjelaskan, setiap terdakwa yang usai menjalani hukuman cambuk, segera diobati tim medis, lalu dibebaskan.

Di Aceh, hukuman cambuk berlaku pada tindak kriminal seperti, minum minuman beralkohol, judi, pelecehan seksual, dan homoseksual.

Penerapan hukum Syaria diperluas usai perjanjian damai antara kelompok perlawanan dengan pemerintah pada 2014 lalu.

(DM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here