Kasus Korupsi Alat Berat di Dinas Bina Marga DKI TA 2015 Naik Penyidikan

0
637
Alat berat bersihkan sungai di Jakarta

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke tahap penyidikan.

“Hasil ekspose penyelidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta TA 2015, ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/7).

Ashari menyampaikan hasil tersebut berdasarkan ekspose Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta pada tanggal 21 Juli 2021 yang telah disepakati bahwa kasus tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk ke penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Prin-1573/M.1/Fd.1/ 07/2021 tgl 23 Juli 2021.

Ashari menjelaskan, kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lalu ditindaklajuti dengan kegiatan penyelidikan oleh Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-04/M.1/Fd.1/ 04/2021 tanggal 08 April 2021.

Dari hasil penyelidikan, dia mengatakan bahwa Tim Penyelidik menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti-bukti permulaan yang ditemukan dan dikumpulkan, terdapat dugaan mark up atas pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp13,43 miliar.

(Mdk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here