Jakarta, BarisanBerita.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz tahun 2011 sampai 2017. Ketiga tersangka tersebut diduga telah kongkalikong yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp39 miliar.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau berinisial JP; Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke berinisial MT; serta Direktur Utama (Dirut) PT Broadbiz Asia, berinisial RI. Ketiganya langsung dijebloskan ke penjara sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan. Jaksa menahan Dirut PT Broadbiz, RI dan Pimpinan Bank DKI Cabang Muara Angke, MT, di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau, JP, ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Pejabat Kejarti DKI Jakarta, Bima menjelaskan, konstruksi singkat perkara dugaan korupsi yang menjerat dua pimpinan Bank DKI tersebut. Di mana, jaksa penyidik Kejari Jakpus menemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap oleh Bank DKI Muara Angke dan Bank DKI Permata Hijau.
Penyimpangan itu antara lain adanya pemalsuan data debitur. Padahal, kata Bima, debitur tersebut tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI. Bahkan, pengucuran dana atas pengajuan kredit tersebut diduga juga tanpa disertai jaminan dari pihak debitur.
“Sehingga kredit KPA tunai bertahap menjadi macet. Sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut. Atas perbuatan tiga tersangka tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp39.151.059.341 (Rp39 miliar),” imbuhnya.
Kerugian keuangan negara tersebut, kata Bima, didapat atas dasar hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejari Jakpus juga telah mempunyai perhitungan kerugian keuangan sendiri atas kasus dugaa korupsi pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) di Bank DKI tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dinilai telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
(Affu/wo)