Tantangan Walikota Mujirin, Aroma Tak Sedap di Kel. Karet Semanggi Dan Institusi Badan Pengelolaan Aset Daerah Jaksel

0
141
Kantor Lurah Karet Semanggi

Jakarta, BarisanBerita.com,- Awal tahun 2024  kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) dihebohkan Aroma tak sedap dalam penyerapan anggaran tahun 2023 di lingkungan institusi Kelurahan (Kel) Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi dan penyerapan anggaran tahun 2023 di institusi Badan Pengelolaan Aset Daerah  (PAD) Jakarta Selatan.

Aroma tak sedap di institusi Kel. Karet Semanggi yang merebak diduga meliputi penyerapan anggaran Pengadan: 1. Karung sebesar Rp 54. 999.945,-, 2. Sarung Tangan karet Rp 96. 292. 500,-, 3. Sapu Lidi Rp 43. 956. 000,- dan 4. Penyerapan Pemeliharaan Germor Rp 30.493. 754,- disebut sumber yang berinisial Di kepada Wartawan BarisanBerita.com, bahwa penyerapan beberapa mata anggaran tersebut diduga diberikan kepada orang tertentu yang berdekatan dengan oknum pejabat di Kelurahan Karet Semanggi, sehingga dalam penyerapan anggaran tersebut diduga harga dan kondisi fisiknya tidak sesuai dalam Pagunya, dan hal itu merupakan tanggung jawab Kasie Ekbang, Dedi  Permadi.

Di samping itu, di institusi Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Jakarta Selatan juga merebak aroma tak sedap yang diduga  berhembus ke arah Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Kasuban PAD Jaksel) Imelda Madjid selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), terindikasi salahgunakan wewenang karena memecah pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023, yang ditetapkan satu paket pada rencana umum pengadaan (RUP) dan diumumkan satu paket pada sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) menjadi lebih dari satu paket pada saat proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan tanpa melakukan perubahan RUP terlebih dahulu, serta membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha kecil.

Menurut informasi dari narasumber berinisial SG yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan paket 1 dan paket 2 dari Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.”

Dan hembuasan aroma tak sedap di  dua institusi tersebut merupakan tantangan Mujirin sebagai Walikota Jakarta Selatan, dan gebrakan Mujirin sangaat ditunggu masyarakat Pengusaha di lingkungan Jakarta Selatan dan pada  umumnya pengusaha di Daerah Khusus Jakarta, disamping gebrakan dari Irbanko Jaksel, Dannu Yudianto.

Seperti dalam Paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 1) tahun anggaran 2023 yang sudah ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP satu paket oleh Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dipecah menjadi dua paket pada saat pelaksanaan oleh Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) tanpa melakukan perubahan RUP dan mengumumkan kembali pada SIRUP sebelum pelaksanaan juga beraroma tak sedap.

Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi salahgunakan wewenang dan diduga melakukan pengaturan atau persekongkolan dengan penyedia CV. Mandosi Jaya dan penyedia CV. Marudut Jaya karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pada produk dari kedua penyedia tersebut pada paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 1) tahun anggaran 2023 dengan harga tercantum lebih tinggi, sedangkan produk sejenis dari penyedia PT. Galaxy Andromeda Perdana dengan harga lebih baik (lebih murah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 2) tahun anggaran 2023 yang sudah ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP satu paket oleh Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku KPA dipecah menjadi tiga paket pada saat pelaksanaan oleh Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku PPK tanpa melakukan perubahan RUP dan mengumumkan kembali pada SIRUP sebelum pelaksanaan.

Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi salahgunakan wewenang dan diduga melakukan pengaturan atau persekongkolan dengan penyedia PT. Tiga Putra Marsada dan penyedia PT. Tri Perkasa Abadi Cemerlang karena memilih dan membuat surat pesanan pada produk dari kedua penyedia tersebut pada paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 2) tahun anggaran 2023 dengan harga yang lebih tinggi, sedangkan produk dengan spesifikasi sejenis dari penyedia PT. Galaxy Andromeda Perdana dengan harga lebih baik (lebih murah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi salahgunakan wewenang dan diduga melakukan pengaturan atau persekongkolan dengan penyedia PT. Tri Perkasa Abadi Cemerlang karena membuat surat pesanan dan menandatangani paket pengadaan barang/jasa yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil sedangkan produk yang dibutuhkan masih ada dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil yang tercantum pada katalog elektronik.

Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK diduga bersekongkol dengan pejabat pengadaan karena salah satu paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 2) tahun anggaran 2023 dipecah menjadi tiga paket, dimana salah satu paket yang dipecah tersebut nilai pagu anggarannya menjadi dibawah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Ada dua pejabat (PPK dan pejabat pengadaan) yang melaksanakan proses pemilihan penyedia Paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 2) tahun anggaran 2023 yang sudah ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP satu paket tanpa melakukan perubahan RUP dan mengumumkan kembali pada SIRUP sebelum pelaksanaan.

Indikasi multi penyimpangan tersebut diatas diduga melibatkan Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pengadaan dengan penyedia tertentu”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 1) dengan pagu sebesar Rp. 992.215.200 dengan metode e-purchasing dengan volume pekerjaan 1 (satu) paket dan paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 2) dengan pagu sebesar Rp. 595.329.178 dengan metode e-purchasing dengan volume pekerjaan 1 (satu) paket dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://sikap.lkpp.go.id dan portal https://e-katalog.lkpp.go.id ada paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 1) dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan nilai pagu RUP sebesar Rp. 992.215.200 dengan metode e-purchasing yang dipecah menjadi dua paket dan dua kontrak dengan dua penyedia.

Rincian informasi kedua paket tersebut antara lain : paket pertama dengan kode paket AMS-P2303-3636173, nilai pagu paket sebesar Rp. 470.000.000, nilai HPS sebesar Rp. 470.000.000, tanggal pemilihan 24 Maret 2023, hasil pemilihan tanggal 24 Maret 2023, penyedia CV. Mandosi Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 470.000.000, tanggal kontrak 30 Maret 2023, kualifikasi usaha dari penyedia CV. Mandosi Jaya adalah kecil, nama produk tercantum pada katalog elektronik adalah Papan Nama Aset Terpasang di Daratan dengan harga produk tercantum sebesar Rp. 5.878.000/unit.

Paket kedua dengan kode paket AMS-P2303-3636431, nilai pagu paket sebesar Rp. 470.000.000, nilai HPS sebesar Rp. 470.000.000, tanggal pemilihan 24 Maret 2023, hasil pemilihan tanggal 24 Maret 2023, penyedia CV. Marudut Jaya dengan nilai kontrak Rp. 470.000.000, tanggal kontrak 18 Oktober 2023, kualifikasi usaha penyedia CV. Marudut Jaya adalah kecil, nama produk tercantum pada katalog elektronik adalah Papan Nama Aset Terpasang di Daratan dengan harga produk tercantum sebesar Rp. 5.930.000/unit.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://sikap.lkpp.go.id dan portal https://e-katalog.lkpp.go.id ada paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 2) dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan nilai pagu RUP sebesar Rp. 595.329.178 dengan metode e-purchasing yang dipecah menjadi tiga paket dan tiga kontrak dengan tiga penyedia.

Rincian informasi ketiga paket tersebut antara lain : paket pertama dengan kode paket AMS-P2307-6624009, nilai pagu paket sebesar Rp. 235.000.000, nilai HPS sebesar Rp. 235.000.000, tanggal pemilihan 27 Juli 2023, hasil pemilihan tanggal 27 Juli 2023, penyedia PT. Galaxy Andromeda Perdana dengan nilai kontrak sebesar Rp. 235.000.000, tanggal kontrak 2 Agustus 2023, kualifikasi usaha dari PT. Galaxy Andromeda Perdana adalah kecil, nama produk tercantum pada katalog elektronik adalah Papan Nama Aset DKI Jakarta dengan harga produk tercantum sebesar Rp. 4.990.000/unit.

Paket kedua dengan kode paket AMS-P2307-6636954, nilai pagu paket sebesar Rp. 94.000.000, nilai HPS sebesar Rp. 94.000.000, tanggal pemilihan 27 Juli 2023, hasil pemilihan tanggal 27 Juli 2023, penyedia PT. Tiga Putra Marsada dengan nilai kontrak sebesar Rp. 94.000.000, tanggal kontrak 18 Oktober 2023, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Tiga Putra Marsada adalah kecil, nama produk tercantum pada katalog elektronik adalah Papan Nama Aset Terpasang di Daratan dengan harga produk tercantum sebesar Rp. 6.124.000/unit.

Paket ketiga dengan kode paket AMS-P2307-6684490, nilai pagu paket sebesar Rp. 235.000.000, nilai HPS sebesar Rp. 235.000.000, tanggal pemilihan 27 Juli 2023, hasil pemilihan 27 Juli 2023, penyedia PT. Tri Perkasa Abadi Cemerlang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 235.000.000, tanggal kontrak 18 Oktober 2023, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Tri Perkasa Abadi Cemerlang adalah non kecil, nama produk tercantum pada katalog elektronik adalah Papan Nama Aset Daratan Terpasang A dengan harga produk tercantum sebesar Rp. 5.572.500/unit.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari PT. Tri Perkasa Abadi Cemerlang adalah non kecil.

Data yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://e-katalog.lkpp.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data tersebut benar terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.

Terkait informasi yang disampaikan oleh narasumber berinisial SG dikonfirmasi kepada Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 069/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XII/2023 pada tanggal 11 Desember 2023.

Pada tanggal 18 Desember 2023, Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Imelda Madjid yang didampingi oleh Kepala Subbidang Umaya Indah Syafitri menyampaikan, “terima kasih atas perhatian dari media online www.panggungmodusoperandi.com terhadap pengadaan barang/jasa di Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, nanti akan kami jawab secara tertulis konfirmasinya”, tandasnya.

Selang beberapa hari kemudian, Umaya Indah Syafitri menyampaikan melalui telpon whatsapp, “kami sudah berkonsultasi dengan Itbanko Jaksel, itu hanya permasalahan administratif dan kami sudah merubah yang di SIRUP”, tandasnya.

Apa yang disampaikan oleh Imelda Madjid dan Umaya Indah Syafitri belum sesuai dengan apa yang dikonfirmasi. Terkait surat tanggapan konfirmasi ditanyakan lagi kepada Imelda Madjid dan Umaya Indah Syafitri melalui pesan whatsapp, namun Imelda Madjid dan Umaya Indah Syafitri tidak berkenan lagi merespon.

Apa yang disampaikan Imelda Madjid dan Umaya Indah Syafitri disampaikan kepada narasumber berinisial SG. Narasumber berinisial SG menyampaikan lagi, “benar memang paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 yang terpublikasi sebelumnya pada portal https://sirup.lkpp.go.id dua paket sudah diubah menjadi empat paket.

Keempat paket tersebut adalah : Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 1)dengan kode RUP 46345428 dengan pagu sebesar Rp. 496.107.600, Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 1a) dengan kode RUP 46345522 dengan pagu sebesar 496.107.600, Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 2)dengan kode RUP 46354166 dengan pagu sebesar Rp. 248.053.809 dan Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 2) dengan kode RUP 46354209 dengan pagu sebesar Rp. 99.221.560.

Namun salah satu paket dari paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 2) tidak ada terpublikasi lagi pada portal SIRUP, diduga paket yang dihapus pada portal SIRUP adalah paket ketiga yang dikerjakan oleh penyedia PT. Tri Perkasa Abadi Cemerlang.

Yang menjadi pertanyaan, apakah perubahan RUP pada paket pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan oleh PA/KPA sebelum pelaksanaan atau sesudah pelaksanaan?

Apabila ada PA/KPA melakukan perubahan RUP setelah pelaksanaan, apakah hal tersebut merupakan indikasi penyimpangan dan indikasi penyalahgunaan wewenang?

Apakah nama paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (paket 1a) masih bisa diubah pada kontrak yang sudah selesai dikerjakan supaya sama dengan nama paket yang diubah pada portal SIRUP?

Jika melihat paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diubah pada portal SIRUP dan salah satu paket yang sudah terlaksana tidak ada lagi tercantum pada portal SIRUP, apakah hal ini merupakan indikasi penyimpangan?

Berpedoman pada peraturan yang mana paket pengadaan barang/jasa pemerintah yang nilai pagu anggarannya dibawah lima belas milyar rupiah diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil?

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Irbanko Dannu Yudianto layak melakukan pemeriksaan indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Papan Nama Aset Milik Pemprov di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 serta menindaklanjuti hasil pemeriksaansesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tandasnya.

Sampai berita ini dipublikasikan Kepala Suku Badan Pengelolan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Imelda Madjid belum berkenan menjawab konfirmasi secara tertulis.

(Polman/wo/k)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here