Terbentur Usia, Tiga PPSU Cipete Selatan Terpaksa “Pensiun”

15
547
Gedung Kantor Lurah Cipete Selatan

Jakarta, BarisanBerita.com,- Akibat penerapan batas usia, tiga petugas PPSU Kelurahan Cipete Selatan, Jakarta Selatan, tak bisa melanjutkan tugasnya lagi.

Dalam peraturan baru tentang syarat penerimaan PJLP, disebutkan batas usia yang bisa mengisi lowongan kerja petugas PPSU, yaitu berumur 18-56 tahun.

Lurah Cipete Selatan, Fuad Hasan, ketika dikonfirmasi mengatakan, ada tiga PJLP yang tak bisa mendaftar lagi karena usianya melebihi batas usia yang disyaratkan.

“Namun, saya memberi alternatif atas masalah tersebut dengan membuka pintu pendaftaran PJLP untuk anak-anak mereka, Tapi tetap dengan syarat jika mereka lulus tes,” kata Fuad, Senin, (19/12/2022).

Sementara, Sumarno salah satu petugas PPSU yang tak bisa mendaftar ulang posisi tersebut mengatakan, dirinya mengerti dan menerima aturan baru tersebut, meskipun dia terpaksa kehilangan mata pencaharian, ”Mau bagaimana lagi, wong memang peraturannya seperti itu,” ungkapnya dengan sedih.

“Ada beberapa teman yang menyuruh saya untuk buka usaha kopi keliling dengan menggunakan motor. Saya sedang pertimbangkan,” tutur Sumarno.

(Bobby, wo)

15 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here