KPK Minta Walkot Jaksel Selesaikan Masalah PSU Pengembang

0
750
Gedung KPK

KPK menggelar pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel), Marullah Matali. Pertemuan dilakukan untuk memverifikasi data pengembang yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Pertemuan itu dilakukan di Ruang Rapat Gedung A lantai 2 Kantor Wali Kota Jaksel, Rabu (14/10/2020). Pihak KPK diwakili oleh Koordinator Wilayah 3 KPK, Aida Ratna Zulaiha.

Aida mengatakan pertemuan membahas secara rinci upaya yang telah dilakukan serta kendala dalam menertibkan PSU di wilayah Jaksel. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan mengingat evaluasi capaian yang belum signifikan.

“Surati 452 pengembang agar segera menyerahkan PSU sesuai kewajiban, serta lampirkan syarat-syarat dan langkah-langkah penyerahan PSU. Setelah itu kita panggil mereka untuk verifikasi,” kata Aida, dalam keterangan tertulis.

Aida meminta daftar masalah masing-masing PSU berikut kronologis dan upaya yang telah dilakukan. Aida juga menyarankan agar sosialisasi aturan dan upaya penagihan melibatkan asosiasi pengembang.

Menurut Aida, penerbitan PSU itu bertujuan untuk memberikan kemudahan masyarakat mendapatkan hak fasilitas umum yang memadai. KPK, kata dia, mengimbau agar para pengembang menindaklanjuti surat walikota tersebut.

“Masalah serupa dapat kita tarik ke level provinsi karena mungkin wilayah lain juga memiliki permasalahan yang sama. Ketika semua upaya sudah dilakukan namun pengembang tetap tidak menggubris imbauan, jangan ragu untuk menegakkan sanksi sesuai perda yang berlaku dan kalau perlu upaya litigasi,” ujar Aida.

Sementara itu, Marullah melaporkan rekapitulasi penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berdasarkan TL LHP BPK tahun 2016. Dari rekap tersebut diketahui selama periode 1981 hingga di atas tahun 2000 terdapat 452 SIPPT yang sebagian besar belum memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Marullah menjelaskan mengenai hambatan dan kesulitan dalam proses penagihan. D antaranya karena keberadaan pengembang yang sulit diketahui alamatnya, bahkan beberapa tidak menyebutkan secara jelas jenis dan luasan kewajiban.

Selain itu, lanjut dia, ada pemegang SIPPT atas nama perorangan yang telah meninggal dunia. Ada juga ketidaksesuaian kondisi eksisting bentuk dan luas lahan kewajiban antara KRK dan peta bidang.

“Masalahnya kita tidak memiliki regulasi atau aturan untuk menerima PSU secara parsial. Pemda juga harus sesuai aturan saat menerima PSU dari pengembang. Padahal pengembang itu tidak ada ruginya menyerahkan PSU karena tidak lagi perlu membayar PBB,” ujar Marullah.

Marullah juga menerangkan untuk periode 2017-2020, total penerbitan berita acara serah terima (BAST) pemegang SIPPT Kota Jaksel ada sebanyak 79 BAST dengan nilai aset lahan dan konstruksi total Rpb5,09 Triliun. Menurutnya, 60 persen di antaranya baru BAST sebagian kewajiban. Dari total 79 BAST tersebut, sebanyak 66 BAST menjadi temuan BPK periode 2017-2020. Nilai total aset temuan BPK tersebut sebesar Rp 4,7 Triliun

“Saya melihat para pengembang ini belum memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Seringkali kita panggil untuk upaya penyelesaian namun tidak pernah datang. Imbas dari ini semua, mayoritas apartemen di Jakarta belum layak fungsi, bermasalah secara administrasi, dan belum memiliki sertifikat,” pungkasnya.

(dtk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here